Rabu, 09 Juni 2010
TANYA JAWAB BMT AMAL RABBANI Part.1
TANYA JAWAB NASABAH TENTANG ‘BMT’
Apa itu BMT ?
• BMT adalah sebutan ringkas dari Baitul Maal Wat Tamwil, padanan nama
dari Balai Usaha Mandiri Terpadu.
• Kegiatan Baitul Maal Wat Tamwil adalah pengembangan usaha-usaha produktif
dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil
diantaranya dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya
dengan sistem Syari_ah.
• Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZ/LAZ dan dana zakat,
infaq dan shadaqah dan menjalankannya sesuai dengan aturan dan amanah dari
penitip (muzakki).
Maksud system Syari’ah?
. Syari’ah adalah: Hukum Islam yang bersumber dari AL-Qur’an dan AL Hadits (sunnah)
yang mengatur segala hal yang mencakup bidang ibadah mahdhah dan ibadah muamalah.
Apa ciri utama BMT?
• Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan permanfaatan
ekonomi paling bawah untuk anggota dan lingkungannya.
• Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran dari masyarakat sekitar.
• Milik bersama masyarakat kecil bawah dari lingkungan BMT, bukan milik
orang perorang atau milik orang lain dari luar masyarakat tersebut.
• BMT mengadakan pengajian rutin dan pembinaan secara berkala yang
waktu dan tempatnya ditentukan.
• Manajemen BMT adalah profesional dan sesuai Syari_ah.
• Menejer Manajemen BMT, pengelola dilatih
pertama kali selama 2 pekan oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil).
• Administrasi pembukaan dan prodesur ditata dengan sistem manajemen
keuangan yang rapi/komputeristik dan ilmiah.
• Aktif menjemput bola, beranjangsana dan berprakarsa.
Apakah seperti Lembaga sosial?
• Bukan.. bukan lembaga sosial, tetapi dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan
zakat, infaq, dan shadaqah bagi kesejahteraan ummat.
Mengapa harus mendirikan dan mengembangan BMT?
• Pembangunan nasional dan pemberdayaan ummat harus dipercepat.
• Hasil pembangunan cendrung berdampak kesenjangan sosial (Ekonomi
Kapitalis).
• Sebagian penduduk golongan ekonomi lemah dan tertinggal, terjerat
rentenir dan bunga.
• Kurang mengenal bank sebagai lembaga keuangan dan kurangnya pengetahuan
tentang bunga (riba) yang hukumnya adalah haram.
• Bank sulit membiayai mereka karena biaya bank terlalu mahal untuk
usaha kecil (Overhead cost).
Apa Badan Hukum BMT?
BMT dapat didirikan dalam bentuk KSM atau Koperasi.
a. KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) dengan mendapat sertifikasi kemitraan
dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil).
b. Koperasi serba usaha atau koperasi simpan pinjam, memerlukan anggota pendiri
minimal 22-44 orang.
Kemudian apa saja produk yang menguntungkan di BMT sini?
Semua produk di BMT menguntungkan bpk/ibu
Apa saja?
Untuk sa’at ini berjalan
1. Idaman ( Investasi damba’n iman )
2. Tahta ( Tabungan Harapan Kita )
3. Sabar ( Simpanan anggota bebas Riba )
Kalau saya ingin deposito?
Idaman ( Investasi damba’n iman )
Investasi berjangka syari’ah dengan persyaratan mudah dan menguntungkan hanya dengan uang Rp.250.000.- anda sudah bisa berinvestasi
Anda tinggal pilih jangka waktu yang sesuai dengan minat anda,
Adanya jangka waktu?
Jangka waktu :
1. Satu bulan dengan nisbah 65:35 yang setara dengan bunga bank 25.20% pertahun
2. Tiga bulan dengan nisbah 60:35 yang setara dengan bunga bank 28.80% pertahun
3. Enam bulan dengan nisbah 55:45 yang setara dengan bunga bank 32.40% pertahun
4. Satu tahun dengan nisbah 50:50 yang setara dengan bunga bank 36.00 % pertahun
Apa perbandingan bagi hasil bank syariah ( BMT ) dan bunga bank konvensional
Bank syariah?
Sangat berbeda.. Contoh simulasi:
Bapak Hanapi memiliki deposito nominal sebesar Rp. 10. 000.000. untuk jangka waktu
1 bulan. ( 1 januari-1 febuari 2010 ). Ia mendapatkan nisbah ( rasio profit
sharing ) dari hasil hitungan = deposan 57 % : bank 43 %.
Jika keuntungan yang diperoleh untuk deposito dalam satu bulan sebesar Rp. 30.
000.000, dan rata-rata saldo deposito jangka waktu satu bulan adalah Rp. 950.
000.000.
Berapa keuntungan yang diperoleh bapak Hanapi?
Jawab : Rp. [10. 000.000 : 950. 000.000] x Rp. 30. 000.000 x 57 %= Rp. 180.000
Kalau bank konvensional?
Contoh Ibu Rika memiliki deposito nominal sebesar Rp. 10. 000.000 untuk jangka waktu
1 bulan. ( 1 januari-1 febuari 2007 ). Ia mendapatkan bunga 20 %.
Berapakah keuntunga n yang diperoleh Ibu Rika?
Jawab : Rp. 10. 000.000 x [ 31 : 365 hari ] x 20 %= Rp. 169.863
Lebih menguntungkan yah?
Iyah ibu… dan insya Allah berkah…
Namun dikarenakan BMT ini baru 1 mitra usaha yang aktif dan agar besar dalam BHU maka kami pukul rata setara bunga bank per Oktober 2009
Bila saya daftar Deposito 1 tahun/ 12 bulan berapa % yang saya dapat?
Ibu akan mendapatkan 36.00% : 12= 3% perbulannya dan langsung di transfer ke rekening yang di tunjuk, bisa juga di ambil cash di jam kerja kami tentunya setelah di potong zakat 2.5% jadi BHU yang bpk/ibu dapat sudah bersih, Untung bisa ibadah pula..
Jadi bila saya deposito 10.000.000?
10.000.000. x 3% -2.5% =292.500,-
Wow besar juga yah?
Betul sekali namun Produk deposito akan kami tutup apa bila semua dana sudah cukup terserap usaha riil demi menjaga besarnya BHU..
Kemudain bila saya daftar deposito 12 bln, kemudian baru 10 bulan saya ingin mengambil uang deposito saya bisa?
Bisa.. tapi berubah cara perhitungan BHU nya
Harusnya bpk/ibu mendapatkan 3% perbulan, dikarenakan ibu memutus kontrak pada bulan ke 10 maka perhitungan BHU nya menjadi:
1x Enam bulan 2.7%=270.000.x6 =1.620.000
1x Tiga bulan 2.4%=240.000.x3 =720.000.
2x satu bulan 2.1%=210.000.x2 = 420.000.
Jadi seharusnya ibu mendapatkan 3% Rp.292.500x10= 2.925.000
Manjadi 1.620.000+720.000.+420.000.=2.760.000.
Pemotongan BHU Rp.165.000.
Ooh jadi yang di potong BHU nya?
Betul ibu.. dan untuk lebih baiknya ibu sekalian daftar TAHTA nya aja…biar lebih mudah dan lebih menguntungkan..
Apa itu tahta?
Tahta adalah simpanan sukarela yang pengelola’anya berprinsip Mudharabah muthalaqah yang mana tabungan akan di perlakukan sebagai investasi dan di manfa’atkan untuk pembiaya’an usaha produktif sesuai syari’ah
Ohya untuk Pengertian Mudharabah itu apa?
Mudharabah diambil dari kata dharb yang secara etimologis bermakna memukul atau
berjalan. Sementara secara konseptual, istilah Mudharabah berarti : akad kerja
sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal ( 100
% ) dan pihak kedua menjadi pengelola.
Apa keuntungan dari Mudharabah?
. Keuntungan usaha dibagi berdasarkan kesepakatan
yang dituangkan dalam ikatan kontrak. Bila kemudian ada kerugian, maka itu
ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si
pengelola. Namun jika kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian
pihak pengalola, maka si pengelolalah yang harus bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.
Contohnya?
. Begini..Dalam praktek Mudharabah, pemilik harta menyerahkan harta kepada pekerja untuk
diperdagangkan, labanya dibagi antara mereka sesuai dengan perjanjian. Disebut
Mudharabah karena pelakunya berkelana kemana-mana mencari laba. Transaksi ini
seudah dikenal sebelum Islam, contoh yang banyak diambil untuk kasus ini adalah
kerja sama antara Nabi dengan khadijah dalam usaha dagang, dimana Nabi sebagai
pekerja sedangkan Khadijah sebagai pemilik modal, beberapa waktu sebelum
pernikahan mereka.
Ada berapa macam sih Mudharabah itu?
. Pada umumnya Mudharabah terbagi pada dua jenis, yaitu : Mudharabah muthlaqah dan
Mudharabah muqayyadah.
Apa itu Mudharabah muthlaqah?
. Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerjasama ( transaksi ) antara shahibul maal
( penyandang dana ) dengan mudharib ( pengelola ) yang cakupannya luas dan tidak
dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
Mudharabah Muqayyadah?
Mudharabah Muqayyadah Prakteknya, si
mudharib dibatasi dengan jenis usaha, waktu, atau tempatnya. Pembatasan ini
acapkali mencerminkan kecenderungan si penyandang dana dalam memasuki dunia
usaha. Namun system ini berlaku tahun kedua dalam pembiaya’n MUDAH ( Mudharabah Muqayyadah )
Apa manfaat Mudharabah?
Banyak sekali Bpk/ibu..
1.bank akan menikmati peningkatan hasil usaha pada saat keuntungan untuk nasabah
meningkat. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan
secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank hingga
bank tidak akan pernah mengalami negatif spred ( perkembangan yang turun ).
2.Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow atau arus kas usaha
nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
3.Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal,
aman, dan menguntungkan, karena keuntungan yang kongkrit dan benar-benar
terjadilah yang akan dibagikan.
Prinsip bagi hasil ini berbeda dengan prinsip bunga bank tetap, dimana bank akan
menagih penerima pembiayaan ( nasabah ) satu jumlah bunga tetap berapapun
kentungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi
Apa bedanya bunga dan bagi hasil?
Islam mengharamkan bunga dan menghalalkan bagi hasil. Keduanya memberikan
keuntungan, tetapi punya perbedaan yang mendasar sebagai akibat adanya investasi
dan pembungaan uang. Dalam investasi, usaha yang dilakukan mengandung resiko,
dan karenanya mengandung unsur ketidakpastian. Sebaliknya, pembungaan uang
adalah aktifitas yang tak memiliki resiko, karena adanya presentase suku bunga
tertentu yang ditetapkan berdasarkan besarnya modal.
Sesuai dengan definisi diatas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori
investasi. Besar kecilnya perolehan kembalian itu tergantung pada hasil usaha
yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai pengelola dana.
Yaudah saya sekalian daftar TAHTA aja, Syarat daftar nya?
foto copy KTP/Sim mengisi formulir dan setoran awal minimal Rp.50.000.- anda sudah mempunyai TAHTA
Untuk tabungan/setoran berikutnya?
Untuk setoran berikutnya minimal Rp.10.000.-
Sistem bagi hasilnya?
Sistem bagi hasil/Nisbah TAHTA yaitu berdasarkan saldo harian yang di kalikan dengan keuntungan BMT dalam satu bulan, namun untuk saat ini kita setarakan dengan bunga bank 18% pertahun mudahnya 1.5% perbulan
Contohnya?
Bila anda menabung tgl.5 rp.100.000. kemudian menabung lagi tgl.15 Rp.120.000.- kemudian mengambil tabungan tgl.25 Rp.50.000. maka perhitunganya adalah :
Tgl.5 sampai tgl.14 saldo Rp.100.000x10 hari = Rp.1.000.000
Tgl.15 sampai tgl.24 saldo Rp.220.000x10 hari = Rp.2.200.000
Tgl.25 sampai tgl 31 saldo Rp.170.000x7 har i = Rp.1.190.000
Jumlah total saldo Rp.4.390.000
Saldo rata-rata harian ( di bagi jumlah hari ) Rp.141.613
Nisbah ( saldo rata-rata di x 1.5% ) Rp.2.124
Zakat 2.5% Rp.53
Jadi Nisbah/bagi hasil setelah zakat adalah Rp.2.071
Apa pasilitas lain dalam TAHTA?
Kemudahan pembayaran satu pintu, bayar PLN,Telkom, Angsuran FIF,ADIRA,dll, kemudahan isi ulang Voucher isi ulang pulsa HP elektrik semua operator GSM&CDMA melalui sms otomatis 24 jam / hari, tambah lagi fasilitas rekening bersama Transfer dana/uang dengan akses 9 bank National, kemudian ada fasilitas BMT Mobile juga..
Banyak sekali yah… kemudian gmn cara Transaksi Pembayaran satu pintu?
Cara pembayaran satu pintu bisa melalui Auto debet dan paymen online
Untuk auto debet anda hanya mengisi form untuk data Auto debet, namun baru bisa aktif 20 hari setelah pendaftaran,
Paymen online?
Pymen online yaitu transaksi pembayaran melalui TAHTA namun tidak debet secara otomatis setiap bulannya.
Ada Biaya nya?
Ada namun lebih murah dari Non Nasabah,
Untuk Auto debet Rp.1500, -
Paymen online Rp.2.000.-
Non Nasabah Rp.3.000.-
Untuk Transfer 9 bank ada biayanya?
GRATIS!!!! Untuk rekening bersama.
Ohya untuk Transfer dari 9 rekening bersama ke TAHTA bisa?
Sangat bisa, namun harus mencantumkan kode tambahan di tiga digit terakhir nominal transfer
Yaitu 3 digit terakhir no rekening TAHTA
Jadi kalau saya Transfer Rp.5.000.000,- berarti saya harus transfer berapa? 39
Tiga digit no rek anda adalah 090 maka cara transfernya Rp.5.000.090,- dan akan masuk otomatis saldo secara utuh ke no rekening tersebut,
Saya ingin menjadi anggota BMT bisa?
Bisa ibu Daftar SABAR aja,yaitu simpanan anggota bebas riba, yang terdiri dari simpanan Pokok dan simpana wajib
Apa itu simpanan Pokok?
Simpanan Pokok adalah setoran awal yang harus di bayarkan anggota sejumlah Rp.500.000,-
Namun bisa di cicil dengan jangka waktu 10 bln
Simpanan wajib?
Simpanan yang harus di bayarkan Anggota Rp.25.000.- perbulanya
Jadi bila saya daftar Sabar berapa yang harus saya bayarkan?
Kalau ibu langsung melunasi Simpanan pokok maka jumlah yang harus di bayarkan Rp.5025.000,- Simpanan poko+simpanan wajib.
bila ingin mencicil hanya membayar Rp.75.000,- Simpanan Poko Rp.50rb dan simpanan wajib Rp.25.000.-
Sama perhitungan BHU nya dengan Tahta?
Sama cara perhitungan nya tapi Sabar di hitung SHU pertahun dengan nisbah 21.60% setara 1.8% perbulan,jadi lebih besar dari TAHTA ibu.
Apa keuntungan sabar?
Keuntunganya Ibu telah menjadi Anggota Luar biasa di BMT, SHU yang lebih besar dan menguntungkan, dan anggota sabar berhak mengajukan Pinjaman/Pembiayaan yang baru berlaku tahun ke 2 di BMT sini
Bisakah saldo sabar di ambil setiap sa’at?
Bisa tapiterputus dari ke anggota’an dan di ambil keseluruhan,
Namun Tidak bisa di ambil seperti tabungan TAHTA atau tabungan biasa pada umumnya.
Untuk pembiaya’an ada system apa aja?
Untuk prodak pembiayaan ada dua
1. ZAPRO
2. Mudah
Zapro apa?
Zapro ( Zakat Produktif) Pembiayaan ini berasal dari dana infak, shodakoh dan zakat yang di salurkan melalui BMT tujuannya adalah untuk mengoptimalkan dana social menjadi satu usaha yang produktif
Mudah apa?
Adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (BMT) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian di awal.
Ohhh.. sangat lengkap sekali yah BMT sini.. Yasudah saya sangat tertarik dan daftar IDAMAN, SABAR, TAHTA sekalian..
Terimakasih sudah percara ibu.. langsung di isi formulirnya untuk data base, dan Data paymen
Lebih Jelas Tentang BMT AMAL RABBANI KLIK. www.bmtamalrabbani.com
Bersambung…………. Part 2
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar